Tuesday, June 4, 2019


Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut yaitu sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini ibarat presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang ketika ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga banyak sekali kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan biar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga bunyi rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
  • Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah sanggup berjalan dengan baik
  • Pembuat kebijakan sanggup ditangani secara cepat alasannya yaitu gambang terjadi penyesuaian pendapat antara direktur & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan direktur & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Kabinet sering dibubarkan lantaran mendapat mosi tidak percaya Parlemen
  • Keberhasilan sangat sulit dicapai kalau partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan direktur lainnya

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Menteri tidak sanggup di jatuhkan Parlemen lantaran bertanggung jawab kepada presiden.
  • Pemerintah sanggup leluasa waktu lantaran tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
  • Badan direktur lebih stabil kedudukannya alasannya yaitu tidak tergantung pada parlemen
  • Masa jabatan tubuh direktur lebih niscaya dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
  • Penyusun kegiatan kerja kabinet lebih gampang diadaptasi dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan direktur alasannya yaitu sanggup diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
  • Pengawasan rakyat lemah
  • Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
  • Kekuasaan direktur diluar pengawasan eksklusif DPR sehingga sanggup menimbulkan kekuasaan mutlak
  • Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
  • Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara direktur & legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.


Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan semenjak dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. sistem pemerintahan

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia yaitu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer lantaran kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut yaitu sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.

1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang dipakai yaitu presidensial tetapi alasannya yaitu kedatangan sekutu(agresi militer) dan menurut Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan direktur dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia ketika itu yaitu serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang dipakai yaitu parlementer. Namun lantaran tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan ketika itu disebut Quasy Parlementer

3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

(Sebelum dan Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ihwal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  • Indonesia yaitu negara yang menurut atas aturan (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden yaitu penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde gres dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah mempunyai kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada kurun ini mempunyai kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga mempunyai kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di selesai kurun orde gres muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional yaitu yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diperlukan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi kawasan yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan yaitu republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden yaitu kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua cuilan (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melaksanakan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yaitu sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas permintaan dari DPR. Jadi, DPR tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan gres dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan gres tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, prosedur cheks and balance, dan pinjaman kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melaksanakan pengawasan dan fungsi anggaran.


0 comments:

Post a Comment